Sabtu, 09 Juni 2012

197. Bolehkah makan babi ?

197. Clear Contradiction!

Bolehkah makan babi ?
a. Babi haram dimakan (Ulangan 14:8,
Imamat 11:7, Yesaya 66:17).
b. Kata Paulus, semua daging binatang halal
dimakan, tidak ada yang haram (I Korintus 6:
12, I Korintus 10:25, Kolose 2:16, I Timotius
4-5, Roma 14:17).

Tanggapan:
Jika pembaca telah membaca CC. 195 dan 196, maka pertentangan di atas jawabannya bisa langsung kalian tebak sendiri.

Bahwa ayat yang dipertentangkan adalah Hukum Lama vs Hukum Baru!
Dan antara kedua hukum di atas tidaklah bertentangan, kalau kita memahami Hukum Baru sebagai pengganti Hukum Lama, dan adalah wajar jika Hukum Baru berbeda dengan Hukum Lama. Namanya juga Baru!

Dan ini sekali lagi tidak jauh-jauh, dari peran Isa sebagai legislatif, yang telah menggugurkan sebagian yang diharamkan dalam Taurat.
Pembatalan Hukum yang telah digugurkan itu tidak bisa kemudian dikatakan bertentangan dengan Hukum sebelumnya, kalau memang Hukum itu telah dibatalkan, kan?

Tanya:
b. Kata Paulus, semua daging binatang halal
dimakan, tidak ada yang haram (I Korintus 6:
12, I Korintus 10:25, Kolose 2:16, I Timotius
4-5, Roma 14:17).

Menanggapi:
Bukan hanya kata Paulus, Yesus sendiri sudah lebih dulu menyatakan Pembatalan Taurat (CC. 99), dan secara khusus Ia sendiri memberitahukan, bahwa bukan yang masuk ke mulut yang menajiskan orang, melainkan yang keluar dari mulut:

*Matius 15:11,
Dengar dan camkanlah: bukan yang masuk ke dalam mulut yang menajiskan orang, melainkan yang keluar dari mulut, itulah yang menajiskan orang.

*Markus 7,
18 Maka jawab-Nya: "Apakah kamu juga tidak dapat memahaminya? Tidak tahukah kamu bahwa segala sesuatu dari luar yang masuk ke dalam seseorang tidak dapat menajiskannya,
19 karena bukan masuk ke dalam hati tetapi ke dalam perutnya, lalu dibuang di jamban?" Dengan demikian Ia menyatakan semua makanan halal.
20 Kata-Nya lagi: "Apa yang keluar dari seseorang, itulah yang menajiskannya,
21 sebab dari dalam, dari hati orang, timbul segala pikiran jahat, percabulan, pencurian, pembunuhan,
22 perzinahan, keserakahan, kejahatan, kelicikan, hawa nafsu, iri hati, hujat, kesombongan, kebebalan.
23 Semua hal-hal jahat ini timbul dari dalam dan menajiskan orang."

Nah melalui nas diatas kita sama-sama tahu, bahwa bukan yang masuk ke dalam mulut yang menajiskan orang, melainkan yang keluar (hujatan, percabulan, penindasan, bohong, dll).

Di sini sekaligus kita dapat membedakan prinsip Hukum Baru yang terksean bersifat Batiniah (Yer. 31:31-33), berbeda dengan Hukum Lama yang sebagian besar bersifat Lahiriah untuk membedakan umat Allah dengan yang lain pada waktu itu {CC. 196 ~NB-2~}. Bahkan, dalam Hal Pengampunan Dosa saja dengan sesuatu yang lahiriah pada Hukum Lama.

Nb:
1. Bagaimana dengan meminum anggur?

Meminum anggur berbeda dengan meminum anggur+alkohol.

Dalam Perjamuan Kudus, memang ada pelaksanaan meminum anggur, tetapi non-alcohol.

Di dunia ini, sepertinya ada 2 Hukum Besar yang harus kita teladani, yaitu Hukum Tuhan dan Hukum Negara.

Hukum Negara itu lebih update daripada Hukum Tuhan.
Di mana pada Hukum Negara ada pelarangan: memakai narkoba, merokok, dan hal-hal lainnya, yang tidak kita jumpai di Hukum Tuhan.
Dan pertanyaannya, apakah karena melarang memakai narkoba, merokok, de . . . el . . . el yang jelas tidak diharamkan oleh Kitab Suci melainkan negara membuat kita bisa melanggarnya?

Saya rasa tidak,
Sebab Tuhan dengan istimewanya memberi manusia pikiran untuk mengenal yang mana yang baik dan yang mana yang jahat.

Pengataan bahwa yang masuk ke dalam mulut tidak menajiskan orang, sering dipertanyakan oleh para kritikus, padahal hal ini bisa dengan mudah dimengerti jika para kritikus memahami bahwa waktu terus berjalan, dan kemudian ada hal-hal negatif yang tidak masuk dalam 'Hukum Tuhan', tetapi sebagai manusia yang diberi keistimewaan, bukankah Tuhan yang telah memberikan kita pikiran sehingga kita pun dapat membuat peraturan sebagaimana mestinya?

Seperti Narkoba, baik Alquran mau pun Alkitab tidak ada satu kata pun Tuhan melarang mengonsumsinya, tetapi oleh pikiran manusia sehingga manusialah yang membuat peraturan/hukum itu, melihat dampak dari narkoba yang memang berbahaya.

Demikian pun pernyataan 'bukan yang masuk ke dalam mulut', bahwa bukan berarti semuanya menjadi halal (seperti narkoba), melainkan kemudian ada sesuatu yang negatif tetapi hukumnya ada di Hukum Negara.

Contoh lain 'Buanglah Sampah Pada Tempatnya', 'Bersekolahlah', dan peraturan-peraturan lain yang di buat oleh Negara yang tidak lain untuk memberi kebaikan hidup.

Akhirnya kita sama-sama tahu, bahwa semakin hari semakin bertambah hukum dari Negara yang memang harus kita taati.

2. Makanan babi bukanlah makanan wajib umat Kristen, melainkan umat Kristen berhak memakannya dan umat-umat lain seperti Hindu pun menghalalkan mengonsumsi ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar